MEDAN (Arrahmah.com) – Oknum pendeta Benyamin Sitepu, dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara setelah dinilai bersalah mencabuli enam muridnya yang masih di bawah umur.
Benyamin juga merupakan seorang Kepala Sekolah Galilea Hosana School.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Minggu lalu JPU Irma Hasibuan telah membaca tuntutannya. Oknum Benyamin Sitepu dituntut 15 tahun penjara,” kata Ranto Sibarani kuasa hukum para korban, lansir Tvonenews.com, Selasa (14/12/2021).
Ranto menjelaskan, tuntutan terhadap BS telah diatur sebagaimana Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
(ameera/arrahmah.com)