JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakaf dalam bentuk uang harus lebih dibudayakan di Indonesia karena selama ini wakaf lebih didominasi harta tidak bergerak seperti tanah, demikian ungkap Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) KH Tholhah Hasan.
“Sudah saatnya wakaf dengan uang disosialisasikan agar membudaya di masyarakat,” kata Tholhah usai pembukaan Simposium Internasional Manajemen Wakaf Kontemporer di Jakarta, Senin (6/6/2011).
Menteri Agama RI di era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu mengungkapkan bahwa di Kuwait wakaf uang sudah sangat umum dilakukan oleh masyarakat, bahkan cukup melalui layanan pesan singkat (SMS).
Potensi wakaf di Indonesia sejauh ini sangat besar. Namun, aset wakaf yang terbesar saat ini masih berupa barang tidak bergerak atau tanah. Jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 2,7 miliar meter persegi yang tersebar di 366.595 lokasi di seluruh Indonesia.
Menurut Tholhah, salah satu penyebab belum populernya wakaf uang adalah adanya beberapa kitab rujukan tentang wakaf yang tidak mengizinkan mewakafkan uang, padahal banyak kitab lain yang membolehkan.
Terkait dengan hal tersebut, BWI sudah membuat satu jaringan di dalam negeri. Ada delapan bank syariah sebagai penerima wakaf uang, yaitu Bank Mandiri Syariah, Bank Muamalat, BNI Syariah, Bank DKI Syariah, Bukopin Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Jogja Syariah, dan Bank BPD Kaltim Syariah.
Masyarakat bisa mewakafkan uangnya berapa saja dan setelah jumlahnya mencapai Rp1 juta, akan diberi sertifikat. Tholhah mengatakan dalam pengelolaan wakaf uang, yang dimanfaatkan hanya hasil investasinya, sedangkan pokok wakafnya dibiarkan sebagai dana abadi. (ans/rasularasy/arrahmah.com)