CIREBON (Arrahmah.com) – Betapa tegas Buya Yahya menanggapi penggunaan Langgam Jawa dalam tilawah Al Qur’an. Terkait hal tersebut, ia menyatakan haram. Demikian NU Garis Lurus melaporkan pada Senin (25/5/2015).
Pernyataan tersebut terungkap saat seorang jamaah mengajukan sebuah pertanyaan berikut kepada Pemimpin Yayasan Pendidikan dan Sosial Al Bahjah ini.
“Apakah melantunkan al-quran dengan langgam jawa dibenarkan ataukah terlarang sebagaimana ide Menteri Agama melanggam jawakan bacaan al-quran pada acara Isra’ Mi’raj di Istana, sehingga membuat presiden terkagum-kagum?”
Menurut Buya Yahya, “Al Qur’an itu Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad dengan LISANUN ‘AROBIYYUN, yang dengan demikian tidak boleh dijerman-jermankan, tidak boleh dijawa-jawakan, tidak boleh dispanyol-spanyolkan. Karena lisan ‘aroby tadi.”
Bagaimana makna LISAN ‘Aroby?
Buya meneruskan, yang dimaksud dengan LISAN ‘Aroby ini adalah sesuai dengan aturan dalam bahasa arab yang selama ini dikenal dengan ilmu tajwid dan ilmu qiro’ah. Jadi tentang memberikan hak-hak hurufnya makharijul hurufnya, tentang madnya, tasydidnya, membaca alquran asalkan memenuhi hak huruf-hurufnya (makhaarijul huruf) maka itu semua tentang LISAN ‘Aroby. Maka, semua bacaan yang bertentangan dengan tajwid dan ilmu qiroah tidak diperkenankan.
“Ketika membaca Qul Huwallahu Ahad dengan tajwid yang benar, maka itulah yang disebut LISAN ‘Aroby, bukan lagu Jerman, bukan lagu Arab. JIKA ALQURAN DIIKUTKAN LAGU, dan lagu itu ada panjangnya sendiri, apakah itu dandanggulo, dan lain sebagainya, nah, Al Qur’an disesuaikan dengan lagu itu, ya ini yang merusak. Pasti salah,” misal Buya.
“Anggap saja Lagu garuda pancasila, Al Qur’an dibaca dengan langgam garuda pancasila ya rusak!!!” pungkasnya tegas. (adibahasan/arrahmah.com)