JAKARTA (Arrahmah.id) – Beras yang berasal dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) diduga diselewengkan. Dugaan ditemukan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (Buwas) saat sidak Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (3/2/2023).
Awalnya, Buwas meninjau penyaluran beras di gudang Food Station di PIBC, Jakarta Timur. Setelahnya Buwas langsung melakukan sidak dimulai dari gudang pertama dengan nomor E7.
Di sini Buwas mendapati berkarung-karung beras dengan label Beras Bulog ukuran 50 Kg. Namun, di sekitarnya juga ditemukan karung beras lain yang masih kosong dengan label Lumbung Rejeki ukuran 25 Kg.
Saat itu Buwas ingin langsung mengkonfimasi, hanya saja para pekerja yang sebelumnya ada tiba-tiba menghilang. Ia kemudian melanjutkan sidak ke gudang pedagang berikutnya.
Di sini Buwas kembali menemukan praktik serupa. Pedagang membeli beras Bulog ukuran 50 Kg kemudian mengemas ulang dan mencampurnya menjadi ukuran yang lebih kecil.
Buwas menegaskan, merubah merk beras dari Bulog ke merk lain melanggar hukum karena masuk kategori pemalsuan. Termasuk mencampur beras Bulog dengan beras lain kemudian menjualnya dan mendapat keuntungan lebih dari penjualan tersebut.
“Begitu dia mix dia jual dengan harga komersil. Itu kena undang-undang konsumen, itu,” tegas Buwas.
Bila praktik ini terus dilakukan, lanjutnya, maka upaya stabilisasi harga beras yang dilakukan pemerintah tak akan berdampak.
Ia pun meminta agar pelaku-pelaku ditindak tegas sesuai aturan yang ada.
(ameera/arrahmah.id)