YOGYAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto mengumumkan pembubaran ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Senin (8/5/2017) siang.
Menangapi hal tersebut, ketua PP Muhammadiyah Bidang hukum dan HAM Busyro Muqoddas menilai pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kurang tepat. Sebab pembubaran ormas hanya bisa dilakukan melalui pengadilan dengan data yang kuat.
“Jadi kalau jadi pejabat, bicara itu harus hati-hati. Terlebih pejabat penegak hukum. Karena pembubaran itu harus lewat pengadilan bukan Mendagri atau pemerintah. Ini negara hukum,” kata Busyro di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Senin (8/5/2017), sebagaimana dilansir liputan6.com.
Busyro menilai, langkah pemerintah membubarkan HTI bagian dari kepentingan politik, terutama untuk Pilpres 2019. Sehingga isu ini untuk mengalihkan konsentrasi masyarakat yang harusnya mendapat edukasi politik jelang Pemilu 2019.
“Jangan sampai kekuatan politik yang maju 2019 sudah ancang-ancang dari sekarang. Mulai dari isu terorisme, toleransi dikapitalisasi sebagai isu dan problem pokok birokrasi korupsi itu justru lewat,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)