JAKARTA (Arrahmah.id) – Ketua Mahkamah Partai Buruh sekaligus Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz menuntut agar Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo untuk mundur.
Riden mengungkapkan, kasus kekayaan fantastis para pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan telah melukai hati buruh dan rakyat Indonesia.
“Kami menuntut Dirjen Pajak harus mundur, bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani kalau punya hati punya pikiran juga harus mundur, karena selama ini gagal memperbaiki kondisi Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan,” kata Riden dalam demo buruh yang digelar di Depan Gedung DPR, Senin (13/3/2023).
“Alasannya pasti dan jelas. Itu melukai hati kami, pajak diperuntukkan untuk rakyat. Kami buruh upahnya sudah UMK, sudah gaji masih kecil, tapi kami sudah dipotong pajak PPh 21 (Pajak penghasilan). Sekarang pajaknya ternyata digunakan oleh segelintir oknum pegawai pajak, tentu ini sangat melukai hati kami dan rakyat Indonesia,” jelasnya
Riden mengaku marah dan miris atas kasus yang menimpa pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan. Menurutnya, pajak seharusnya diperuntukkan untuk kepentingan umum.
“Sekarang bangsa kita sedang dipermalukan, kami para kaum buruh sebelum upah kami terima, itu pajak kami sudah dipotong PPH 21. Ketika kami makan di rumah makan atau warteg sekali pun itu sudah kena pajak juga. Kami sangat marah,” tegasnya.
“Kami sangat miris ternyata uang pajak kami bukan diperuntukkan untuk rakyat secara umum, tapi digunakan sebagian oknum pegawai pajak. Rakyat masih banyak yang miskin, banyak yang kelaparan, tentu ini menjadi sikap kami Partai Buruh dan elemen buruh lainnya,” lanjutnya.
Riden bersama ribuan buruh yang menggelar unjuk rasa di Depan Gedung DPR pada hari ini. Massa buruh menuntut empat tuntutan. Pertama menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kedua, mengesahkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Ketiga, menolak RUU Kesehatan. Terakhir mengaudit forensik penerimaan pajak negara serta mencopot Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
(ameera/arrahmah.id)