JAKARTA (Arrahmah.com) – Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa mendesak Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) segera disahkan, Jumat, (22/7/2011).
Massa terus berdatangan dengan naik bus, mobil, dan kendaraan roda 2. Koordinator lapangan Kesatuan Aksi Jaminan Sosial, Obon Tabroni, mengatakan sebanyak 20-25 ribu massa KAJS akan berunjuk rasa di depan Gedung DPR-MPR.
Mereka berasal dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Serikat Pekerja Tekstil, Sandal dan Kulit, Badan Eksekutif Mahasiswa Jabodetabek, dan 64 elemen masyarakat.
Obon berjanji, massa yang mulai berkumpul sejak pukul 5 pagi tadi akan menggelar aksi damai. “Sepanjang pemerintah mendengar aspirasi kami, (kami) akan gelar aksi damai. Jika tidak, akan ada respons dan itu wajar,” kata Obon.
Aksi massa hari ini merupakan kelanjutan dari aksi kemarin yang mendatangkan 2.000 orang. Selain menuntut RUU BPJS segera disahkan, massa mendesak ketua panitia khusus pembahasan RUU BPJS segera diganti.
Dalam aksi tersebut massa juga menuntut agar jaminan sosial bagi buruh sama dengan pegawai negeri sipil.
“Sebab, kami sama-sama membayar pajak dan pajak buruh adalah yang paling tidak terutang,” kata Obon.
Massa berencana menggelar salat Jumat di depan gerbang Gedung DPR/MPR. Untuk kemudian menuju ke kantor Jamsostek. Aksi tersebut telah diberitahukan KAJS kepada pihak Polda Metro Jaya. Untuk mengikuti demonstrasi ini, para peserta yang sebagian besar buruh mengusahakan dispensasi, cuti, hingga bolos kerja.
Sebelumnya pembahasan RUU BPJS telah mengalami penundaan 2 kali. Hari ini adalah batas waktu kedua nasib RUU tersebut diputuskan. Namun, kemarin Dewan telah memutuskan untuk menunda pembahasannya lagi. Sebab, masih ada silang pendapat dengan pemerintah, khususnya mengenai transformasi 4 BUMN asuransi.
Dengan begitu, sulit mengetuk palu pengesahan pada masa sidang ini. Jika mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, RUU ini seharusnya sudah disahkan paling lambat 19 Oktober 2009. (tbn/arrahmah.com)