OUAGADOUGOU (Arrahmah.id) — Pemerintah militer Burkina Faso, pada Ahad (10/11/2024) mengumumkan rencana mengembalikan vonis hukuman mati di negaranya. Aturan baru ini diduga untuk meningkatkan hukuman kepada oposisi dan terduga teroris di negara Afrika Barat tersebut.
Sebulan lalu, Presiden militer Burkina Faso Ibrahim Traore memperingatkan warganya untuk tidak berkhianat. Peringatan ini setelah menduga adanya warga Burkina Faso di beberapa negara tetangga yang terlibat dalam percobaan kudeta rezim militer.
Menteri Hukum Burkina Faso, Ridrogue Bayala, mengumumkan, seperti dilansir The Guardian (11/11/2024), bahwa vonis hukuman layanan komunitas dan rencana pengembalian vonis hukuman mati masih didiskusikan untuk masuk dalam daftar kode kriminal di negaranya.
“Pengembalian hukuman utama dalam kode kriminal sudah dibicarakan. Ini masih menjadi bahan diskusi di jajaran pemerintahan dan kemudian perumusan proposal untuk diserahkan kepada Parlemen Transisi Burkina Faso dan diresmikan,” tuturnya, dilansir RFI.
Ia menambahkan, masih ada kemungkinan tambahan amandemen kode kriminal di Burkina Faso sesuai dengan visi dan misi dari Presiden Kapten Ibrahim Traore. Hukuman mati terakhir dieksekusi pada 1988 dan pemerintah sudah menghapus aturan ini pada 2018.
Traore sudah melakukan berbagai perubahan di negaranya. Pada Mei lalu, junta militer Burkina Faso mengumumkan rencana penambahan masa jabatan 5 tahun ke depan. Sedangkan pada Juli, pemerintah militer sudah mengajukan larangan homoseksualitas.
Organisasi non-profit, Amnesty International melaporkan kenaikan vonis hukuman mati di Benua Afrika dan diduga menjadi alat bagi negaranya.
Organisasi itu mengungkap lonjakan eksekusi mati hingga tiga kali lipat atau naik hingga 66 persen pada tahun ini.
Melansir dari France24, organisasi penegak hak asasi manusia (HAM) tersebut melihat sudah ada 24 negara yang menghapus vonis hukuman mati untuk seluruh kasus kriminal. Sementara, ada dua negara yang menghapus hukuman mati hanya untuk kasus kriminal biasa.
“Kenya dan Zimbabwe saat ini sedang mempertimbangkan untuk menghapus hukuman mati bagi seluruh kasus kriminal. Sedangkan Gambia menunjukkan niat mengubah amandemen yang secara efektif menghapus hukuman mati,” terangnya. (hanoum/arrahmah.id)