SRAGEN (Arrahmah.com) – Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman akan mengevaluasi keberadaan 2 gereja GIDI di wilayahnya karena tidak berijin.
Hal ini disampaikan Wangsit selaku asisten I bagian pemerintahaan mewakili Bupati Sragen saat menanggapi audiensi sejumlah ormas Islam di aula Bupati Sragen, Jumat (11/9/2015).
Sejumlah Ormas Islam menyampaikain laporan dari warga Sragen bahwa terdapat 2 rumah yang digunakan untuk aktivitas peribadatan Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) pimpinan pendeta Andreas dan Joko Wahyudi.
Rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah GIDI tersebut yakni :
- Batu Kulon Rt 18 Rw 6 Desa Mojokerto Kecamatan Kedawung Sragen
- Jatirejo Rt 3 Sambi Sambirejo Kecamatan Sambirejo Sragen
Dalam surat Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) yang dilayangkan kepada Bupati Sragen disebutkan bahwa keberadaan 2 gereja GIDI di Sragen pertama, tidak ada ijin sementara maupun ijin permanen. Kedua, keberadaanya telah mengkhawatirkan dan meresahkan warga, Karena GIDI di Sragen merupakan bagian GIDI yang ada di Tolikara Papua yang terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum dan mencederai toleransi antar umat beragama serta kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menanggapi tuntutan dari warga dan ormas Islam, Wangsit berjanji akan melaporkan kepada pimpinan dan akan berkoordinasi dengan pihak lain mengingat bahwa sudah ada aturan tentang pendirian rumah ibadah yaitu peraturan bersama no 8 dan 9 tahun 2006.
Sementara itu Ketua LUIS Edi Lukito menegaskan bahwa GIDI Tolikara telah melawan Negara, telah memusuhi Umat Islam yang sedang menjalankan sholat Idul fitri seta melarang Muslimah untuk berjilbab. Untuk itu Pemkab Sragen jangan sampai kecolongan, GIDI yang merupakan aliran ektrimis jangan sampai dibiarkan tumbuh dan berkembang yang nantinya justru mau mengatur dan mendikte negarta serta memushui umat beragama lainnya.
Humas LUIS Endro Sudarsono, S.Pd melaporkan, sejumlah Ormas Islam yang terdiri dari LUIS, Jamaah Ansharus Syariah (JAS), Majelis Mujahidin dan perwakilan dari pondok pesantren turut serta dalam pertemuan ini. (azmuttaqin/*/arrahmah.com)