JEMBER (Arrahmah.com) – Bupati Jember Hendy Siswanto, mengakui telah menerima insentif pemakaman jenazah COVID-19 sebesar Rp70,5 juta.
Jumlah insentif ia diterima itu dari hitungan sesuai jumlah kasus kematian warga akibat COVID-19 di Jember.
Dana bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Jadi gini, memang benar saya menerima honor sebagai pengarah karena memang pada regulasi yang ada ini ada tim, mulai dari pengarah, ketua, anggota, banyak itu, itu ada kaitan dengan monitoring dan evaluasi,” ujar Hendy kepada wartawan, Kamis (26/8/2021), lansir IDN Times.
Tidak hanya Hendy, terdapat tiga pejabat lain yang juga menerima insentif sebesar Rp 70,5 juta.
Ketiganya yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano, Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Djamil, dan Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Penta Satria.
Semua tercatat dari laporan keuangan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang petugas pemakaman jenazah COVID-19 2021 No 188/.45/1071.12/2021.
Dokumen itu ditandatangani Bupati Hendy pada 30 Maret 2021.
(ameera/arrahmah.com)