JEMBER (Arrahmah.com) – Bupati Jember Hendy Siswanto, mengakui telah menerima insentif pemakaman jenazah COVID-19 sebesar Rp70,5 juta.
Tidak hanya Hendy, terdapat tiga pejabat lain yang juga menerima insentif sebesar Rp 70,5 juta.
Ketiganya yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano, Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Djamil, dan Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Penta Satria.
Keempat pejabat tersebut menerima total honor sebesar Rp282 juta.
Sesuai SK yang ditandatangani Hendy, seluruh biaya dan honor bersumber dari APBD Kabupaten Jember.
Hendy mengatakan, besaran honor yang dihitung Rp100 ribu, tiap ada yang meninggal akibat COVID-19.
“Honor itu ada Rp100 ribuan setiap ada yang meninggal, dan saya memang menerima, karena ini memang regulasi karena saya taat pada regulasi,” jelasnya, sebagaimana dilansir IDN Times, Jumat (27/6/2021).
Dia mengatakan, pemberian honor bagi pejabat itu telah sesuai dengan regulasi yang harus ada tim monitoring. Jumlah honor yang tinggi karena kasus meninggal akibat COVID-19 pada Bulan Juni-Juli di Jember tinggi.
“Setiap kegiatan ada tim monitoring, juga ada ASN, terima honor sama. Kenapa nilainya banyak karena dihitung dengan jumlah yang meninggal, karena kami harus monitor setiap yang meninggal sampai malam-pagi. Di Bulan Juni-Juli ini kasus COVID-19 tingginya korban meninggal,” ungkapnya.
Hendy menambahkan, tahun sebelumnya juga sudah ada, tapi karena meninggalnya sedikit, dapat sedikit, khusus di bulan Juni-Juli ini, sehingga dapat besar.
Sementara itu para relawan hingga tim TRC menerima jumlah yang beragam sesuai wilayahnya, berkisar paling kecil Rp200 ribu, Rp1 juta ke atas hingga Rp2 juta ke atas.
Honor tersebut tercatat dibayarkan bulan Agustus.
(ameera/arrahmah.com)