BANDUNG (Arrahmah.id) – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan akan mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT untuk masuk kepada Program Legislasi Daerah (Prolegda) agar segera dilakukan pembahasan di DPRD.
“Kita akan usulkan masuk ke Prolegda. Mungkin ketika rapat RAPBDP mendatang,” kata Dadang di Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Ahad (30/7/2023), lansir Antara.
Lebih lanjut, Dadang mengatakan peraturan itu berdasarkan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang disebutnya sudah didapatkan.
“Jadi memang kita akan buatkan perda khusus LGBT karena fatwa MUI, saya baru dapat kemarin. Jadi kita memang akan usulkan,” ucap Dadang.
Namun demikian, Dadang mengaku belum dapat menjelaskan secara umum isi dari rancangan perda terkait LGBT, namun dia menegaskan isinya akan merujuk kepada fatwa MUI.
“Isinya belum bisa saya jelaskan, tapi yang jelas fatwa itu adalah sebagai rujukan, sehingga kita, maaf ya, di Kabupaten Bandung, ini dilarang keras untuk LGBT,” tutur Dadang.
Diinformasikan, MUI mengeluarkan fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
Dalam fatwa tersebut, disebutkan antara lain orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan, serta penyimpangan yang harus diluruskan.
Homoseksual, baik lesbian maupun gay, hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah). Ada juga poin melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.
(ameera/arrahmah.id)