TEL AVIV (Arrahmah.com) – Seorang tentara Zionis “Israel” yang menembak dan membunuh seorang warga Palestina yang telah tak berdaya setelah mendapatkan tembakan pertama, hanya dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.
Hakim Maya Heller dari pengadilan militer di Tel Aviv menjatuhkan hukuman pada Selasa (21/2/2017) dalam kasus yang memicu kemarahan, debat dan protes, lansir Al Jazeera.
“Ini jauh lebih rendah dari apa yang dituntut jaksa yang meminta agar Elor Azaria dipenjara tiga sampai lima tahun,” ujar laporan reporter Al Jazeera yang melaporkan dari Tel Aviv.
Dalam pernyataannya, Heller mengklaim bahwa ada faktor yang meringankan untuk pembunuhan tersebut, yang menurutnya berlangsung di “wilayah yang bermusuhan”.
Ia juga membela keluarga pembunuh dengan mengatakan bahwa keluarga Azaria telah “menderita” akibat persidangan.
Penembakan pada 24 Maret di kota Hebron yang diduduki direkam oleh aktivis hak asasi manusia dari kelompok B’Tselem.
Video tersebut menunjukkan Sharif (21) tergeletak di tanah, ditembak bersama dengan warga Palestina lainnya. Azaria (20) kemudian memberikan pukulan fatal, menembak korban di kepala tanpa provokasi apapun.
Menurut klaim tentara Zionis, Sharif telah menikam dan melukai tentara lain.
Tidak jelas apakah keluarga Azaria akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Issa Amro, direktur kelompok aktivis yang berbasis di Hebron mengatakan kepada Al Jazeera bahwa hukuman 18 bulan penjara tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh Azaria.
Ayah Sharif, Yusri, mengatakan bahwa Azaria pantas mendapatkan hukuman penjara seumur hidup. (haninmazaya/arrahmah.com)