BAGHDAD (Arrahmah.id) — Seorang warga Iran dan empat warga Irak pada Kamis (31/8/2023) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena membunuh seorang warga negara Amerika Serikat (AS) bernama Stephen Troell tahun lalu di Baghdad, menurut dua orang sumber informasi.
Sebelumnya berdasarkan keterangan polisi, Troell dibunuh selama upaya penculikan yang gagal pada November tahun lalu.
“Warga Iran tersebut menjadi otak kejahatan,” kata sumber tersebut seperti dikutip dari Al Arabiya (31/8). Kelima terpidana ditangkap di Irak tidak lama setelah Troell dibunuh.
Pihak pengadilan tidak mengungkapkan nama kelima terpidana, tapi menambahkan bahwa empat warga Irak adalah anggota milisi Shiah.
Sementara itu, Departemen Luar Negeri AS pada Kamis menyambut baik hukuman tersebut.
“Sudah sepantasnya semua yang bertanggung jawab atas pembunuhan brutal dan terencana terhadap Tuan Troell mendapatkan ganjaran yang setimpal,” kata juru bicara Deplu AS Matthew Miller dalam pernyataan. (hanoum/arrahmah.id)