JAKARTA (Arrahmah.id) – Bripda HS, seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri, menjadi tersangka kasus pembunuhan seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitu.
Jasad korban ditemukan di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, sektiar pukul 04.20 WIB pada 23 Januari 2023 lalu.
Pada Selasa (7/2/2023), keluarga korban didampingi kuasa hukumnya datang ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan kasus pembunuhan Sony.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Berutu, megungkapkan bahwa pelaku pembunuhan Sony adalah seorang anggota Densus 88.
“Tadi kami menanyakan, informasinya pelaku masih aktif sebagai anggota. Yang disebutkan adalah Densus 88. Inisialnya kalau tidak salah Bripda HS,” kata Jundri, seperti dilansir CNNIndonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan hal tersebut. Ia pun menyebut HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu,” kata Trunoyudo.
Secara terpisah, Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengungkapkan bahwa Bripda HS tercatat pernah melakukan penipuan terhadap sesama anggota Polri dan masyarakat.
HS juga disebut sempat meminjam sejumlah uang kepada teman-temannya, bahkan ia pernah tertangkap tangan sedang bermain judi online.
“Terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak. Dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88,” ujarnya.
Aswin mengatakan Densus 88 tidak menolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya. Pihaknya mendukung penuh penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan,” pungkasnya. (rafa/arrahmah.id)