TEL AVIV (Arrahmah.id) — Kapten tentara pendudukan Israel, Kapten Bar Zonshin, mengaku menerapkan “Protokol Hannibal” terhadap rekan-rekannya sendiri sesama tentara Israel di Gaza.
Protokol Hannibal adalah aturan dalam ketentaraan Israel yang membenarkan tindakan pembunuhan terhadap prajurit atau warga Israel yang ditahan atau disandera oleh musuh.
Dalam kasus serangan Banjir Al Aqsa yang dilakukan oleh kelompok perlawanan Palestina Hamas, jumlah 1.200 korban di pihak Israel terindikasi memang disebabkan lebih banyak oleh aksi protokol Hannibal ini.
Berbicara kepada Channel 13 TV Ibrani, Kapten Zonshin menjelaskan, menurutnya lebih baik menghentikan aksi penculikan dengan kemungkinan menembak sendiri tentara Israel yang ditangkap Hamas.
“Pengakuan Kapten Zonshin yang menargetkan tahanan Israel membenarkan informasi yang tersebar bahwa pasukan Israel menargetkan warga sipil mereka dan tentara IDF (yang tertangkap Hamas) pada 7 Oktober lalu,” tulis ulasan Khaberni, dikutip dari Middle East Monitor (30/3/2024).
Zonshin merinci, dia dan pasukannya melihat dua mobil pada tanggal 7 Oktober, dan ada banyak orang di dalam kabin kedua kendaraan tersebut.
Dia menjelaskan kalau dia tidak tahu apakah orang-orang yang berada di kabin mobil itu masih hidup atau sudah meninggal.
“Jadi dia memutuskan untuk menyerang kedua kendaraan tersebut,” tulis laporan tersebut.
Ratusan mobil yang hancur di lokasi Festival Nova berlangsung. Ada dugaan kalau jatuhnya banyak korban jiwa di pihak Israel saat serangan Hamas itu justru disebabkan oleh membabibutanya IDF.
Menanggapi pertanyaan Channel 13 tersebut yang bertanya, “Ada kemungkinan Anda membunuh tentara Anda sendiri?”, kapten tentara pendudukan itu menjawab:
“Hal itu mungkin terjadi,” kata sang Kapten IDF.
Meski begitu, dia menekankan kalau hal tersebut (menembaki tentara sendiri) adalah keputusan yang tepat.
“Menurut dia, lebih baik menghentikan aksi penculikan tersebut, dan dengan demikian perwira Israel itu mengakui bahwa dia mungkin telah membunuh tentaranya,” kata laporan tersebut.
Kapten Zonchin bersikeras kalau dia bertindak benar.
Dia tidak memastikan apakah keputusan ini merupakan perintah dari IDF untuk menerapkan Protokol Hannibal, tetapi dia menjelaskan kalau banyak langkah operasional yang harus diambil dalam hal ini.
“Keputusan harus diambil, termasuk menginspeksi dan menembak. Dan jika seorang prajurit teridentifikasi (tertangkap musuh), ini (protokol hannibal) harus dilakukan,” tambah laporan tersebut mengutip keterangan sang perwira IDF.
Protokol Hannibal menetapkan kalau penggunaan senjata berat dapat digunakan ketika seorang Israel ditangkap untuk mencegah para penculik meninggalkan lokasi kejadian, bahkan jika hal ini menimbulkan bahaya bagi tawanan tersebut.
Media Ibrani melaporkan kalau tentara pendudukan Israel menerapkan Protokol Hannibal selama berlangsungnya Operasi Banjir Al Aqsa.
Hal ini memicu seruan untuk dilangsungkannya penyelidikan internal di kemiliteran Israel atas masalah tersebut.
Pada 6 Februari 2024 silam, tentara pendudukan memulai penyelidikan atas pembunuhan 12 pemukim Yahudi ketika sebuah tank tentara IDF mengebom sebuah rumah di sebuah pemukiman pada tanggal 7 Oktober. (hanoum/arrahmah.id)