YANGOON (Arrahmah.com) – Militer Myanmar pada Selasa (10/4/2018) menjatuhkan hukuman terhadap tujuh personil hingga 10 tahun penjara dan kerja paksa karena telah membunuh 10 Muslim Rohingya di negara bagian Rakhine, di mana pasukan keamanan negara itu melakukan penumpasan brutal terhadap kelompok minoritas.
Para tentara tersebut juga secara permanen dikeluarkan dari militer, menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh panglima militer di halaman Facebook.
Militer Myanmar pada Januari membuat pengakuan yang sangat langka bahwa tentaranya telah menewaskan 10 warga desa Rohingya yang ditangkap dan dituduh sebagai “teroris” selama serangan tahun lalu di desa Inn Din, utara Rakhine. Militer mengatakan tentaranya mengaku melakukan pembunuhan.
Pernyataan militer pada Selasa (10/4) mengatakan sebuah kelompok investigasi di bawah militer telah menginterogasi 21 personil militer, tiga petugas polisi, 13 pasukan keamanan, enam pegawan negeri dan enam penduduk desa Inn Din. Dikatakan penyelidikan membuktikan bahwa tentara melanggar hukum dengan membunuh penduduk desa, lansir Daily Sabah.
“Untuk personil militer di bawah Undang-undang Militer 71, empat personil militer dan tiga tentara akan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan kerja paksa dan akan dikeluarkan secara permanen dari militer,” ujar pernyataan itu.
Pasukan keamanan Myanmar melancarkan serangan brutal terhadap Muslim Rohingya pada 25 Agustus lalu setelah serangan oleh pejuang Rohingya terhadap pos-pos militer. Militer Myanmar menyebutnya sebagai operasi pembersihan terhadap “teroris”, tetapi Turki, AS dan PBB mencapnya sebagai pembersihan etnis.
Sejak saat itu, lebih dari 750.000 warga Rohingya menjadi pengungsi, sebagian besar adalah anak-anak dan kaum wanita. Mereka melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh setelah pasukan Myanmar melancarkan tindakan keras terhadap komunitas Muslim, menurut Amnesti Internasional.
Sedikitnya 9.000 Muslim Rohingya dibunuh di Rakhine sejak 25 Agustus hingga 24 September, menurut pernyataan Dokter Tanpa Perbatasan (MSF).
Dalam laporan yang diterbitkan pada 12 Desember 2017, organisasi kemanusiaan global mengatakan 71,7 persen kematian atau 6.700 orang disebabkan oleh kekerasan. Mereka termasuk 730 anak di bawah usia 5 tahun. (haninmazaya/arrahmah.com)