JAKARTA (Arrahmah.id) – Arya Wedakarna secara resmi dipecat dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI karena dinilai melanggar tata tertib dan kode etik senator terkait ucapan diskriminasi yang dilontarkannya terhadap wanita berhijab.
Pemecatan Arya Wedakarna itu berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021.
Keputusan itu dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika.
“Badan Kehormatan DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr Shri IGN Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si., anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan ke dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI,” ucap Mangku Pastika saat membacakan surat keputusan dalam sidang paripurna DPD RI di Jakarta, pada Jumat (2/2/2024).
Sebelumnya, pernyataan diskriminasi wanita berhijab yang dilontarkan Arya viral setelah tersebarnya video yang memperlihatkan Arya sedang memarahi kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusa Tenggara, kepala Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan pengelola bandara.
Dalam video tersebut, Arya terdengar menginginkan agar pegawai asli Bali ditempatkan di meja depan (front line) untuk melayani wisatawan daripada pegawai yang memakai hijab. Ucapan ini dianggap merendahkan dan menyinggung pakaian beragama Islam, khususnya hijab yang dikenakan oleh pegawai.
“Saya gak mau yang front line, front line itu, saya mau yang gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup, penutup gak jelas, this is not Middle East (Timur Tengah). Enak aja Bali, pakai bunga kek, pake apa kek,” begitu ucap Arya Wedakarna dalam video tersebut. (Rafa/arrahmah.id)
Mulut mu harimau mu bro