NABLUS (Arrahmah.com) – Buldoser penjajah “Israel” pada Selasa (21/10/2014) malam telah menghancurkan 4 rumah. termasuk dua kandang kecil di desa Jifiltik dekat lembah Jordan, dengan dalih bahwa bangunan telah didirikan tanpa izin konstruksi di daerah C, sebagaimana dilaporkan PNN.
Sumber-sumber lokal mengatakan bahwa rumah-rumah yang dihancurkan adalah milik Mohammed Abu Arram dan putranya Ihab, Qadri Bani Odeh, Suleiman Daraghmeh dan Faisal Bisharat.
Saksi mata mengatakan bahwa keluarga Abu Arram terdiri atas13 orang, 9 di antaranya adalah anak-anak sekarang tunawisma. Sementara domba ternak Abu Arram akan tinggal di udara terbuka setelah kandang mereka juga turut dimusnahkan.
Sumber menambahkan bahwa kandang Suleiman Daraghmeh telah dihancurkan untuk ketiga kalinya.
“Israel” biasanya mencegah warga Palestina di Area C – sesuai dengan Kesepakatan Oslo – dari membangun rumah di lokasi itu dengan dalih bahwa tanah tersebut adalah wilayah “Israel”.
Persetujuan Oslo, dahulu ditandatangani antara Otoritas Palestina dan pemerintah Israel pada tahun 1993 dan 1995, membagi Tepi Barat ke daerah A, B dan C.
“Israel” menduduki Yerusalem Timur dan Tepi Barat selama 1967 Perang Timur Tengah. Negara perampok itu kemudian menganeksasi kota Yerusalem pada tahun 1980, mengklaim sebagai ibukota negara Yahudi. Tindakan “Israel” yang meproklamirkan diri secara sepihak tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.
Juga hari ini di Nablus, pasukan pendudukan “Israel” kembali “merampok”, masuk ke banyak rumah, pada saat fajar setelah menyerbu ke desa Burin dan Azmoot, dekat Nablus. Hasbunallah wan’mal waqil, ni’mal mawla wa ni’man nashiir. (adibahasan/arrahmah.com)