LONDON (Arrahmah.com) – Pemantau Hak Asasi Manusia yang berbasis di London, Amnesty International, merilis laporan pada Rabu (29/7/2015) yang menyatakan bahwa ada “bukti kuat” militer “Israel” telah melakukan “kejahatan perang” selama serangan militer tahun lalu terhadap Jalur Gaza yang diblokade, sebagaimana dilansir oleh World Bulletin.
Laporan yang berjudul “Black Friday: pembantaian di Rafah selama konflik Israel / Gaza 2014 – dikecam oleh Kementerian Luar Negeri “Israel”, yang menggambarkannya sebagai” cacat secara mendasar “.
Faksi perlawanan Palestina Hamas, menyambut baik temuan laporan itu, dan mengatakan bahwa bukti-bukti itu harus diserahkan ke Pengadilan Kriminal Internasional yang berbasis di Den Haag.
Kelompok ini juga mendesak masyarakat internasional untuk mengambil “langkah-langkah hukuman secara langsung terhadap para pemimpin “Israel” dan menuntut mereka atas kejahatan mereka terhadap rakyat Palestina.”
Menurut laporan itu, “Israel” melakukan operasi “balas dendam” terhadap Palestina pada bulan Agustus tahun lalu – menyebabkan sebanyak 135 warga Palestina terbunuh – setelah salah satu tentaranya ditangkap di daerah Rafah, bagian selatan Jalur Gaza.
“Ada bukti kuat bahwa pasukan “Israel” melakukan kejahatan perang dengan melakukan pemboman besar-besaran dan tanpa henti di daerah pemukiman Rafah untuk menggagalkan penangkapan Letnan Hadar Goldin, yang secara mengejutkan menunjukkan betapa “Israel” begitu mengabaikan nyawa rakyat sipil,” ungkap Philip Luther, direktur Amnesty International program Timur Tengah dan Afrika Utara.
“Mereka melakukan serangkaian serangan yang tidak proporsional atau membabi buta, dimana mereka telah benar-benar gagal untuk menyelidiki secara independen,” tambahnya.
Pada tanggal 7 Juli 2014, “Israel” melancarkan serangan militer besar-besaran terhadap Jalur Gaza, yang berakhir pada 26 Agustus. Operasi ini menyebabkan kematian sekitar 2.150 warga Palestina, termasuk 578 anak, 489 wanita dan 102 orang tua.
(ameera/arrahmah.com)