SURABAYA (Arrahmah.com) – Majelis Mujahidin (MM) menyatakan menunggu jawaban langsung dari Said Aqil Siradj, bukan dari berita media, karena tantangan debat dikirim langsung kepadanya. Hal ini terkait dengan jawaban Ketua Umum PBNU yang siap meladeni debat dengan Majelis Mujahidin melalui media.
Menurut Majelis Mujahidin, Said Aqil menuduh Majelis Mujahidin sebagai organisasi radikal, apalagi minta pemerintah membubarkan institusi lain berdasarkan persepsi pribadinya adalah tindakan inkonstitusional.
“Aqil Siradj telah melampaui haknya sebagai warga negara. Memprovokasi masyarakat dan pimpinan negara berdasarkan ilusi lebih berbahaya dari radikalisme, karena mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” tulis M Shabbarin Syakur Sekretaris Majelis Mujahidin, via surat elektronik, Sabtu (1/10/2016)
“Tanda terima surat yang kami terima dari PBNU tertanggal 26 September 2016, dan Majelis Mujahidin memberi tenggat waktu 7 hari sejak surat diterimakan,” tambah Shabbarin Syakur .
Apalagi Said Aqil melalui medsos mengomentari ajakan Majelis Mujahidin dengan kebodohan dan sektarian. Dia mengatakan Majelis Mujahidin marah saat pihaknya mengatakan radikal, karena komitmennya terhadap Pancasila dan Empat pilar diragukan.
“Kalau komitmen dengan Pancasila dan Empat Pilar mereka saudara kita”. MMI menuding Said Aqil Siradj kurang sadar hukum dan konstitusi sehingga melanggar tidak menghormati keputusan lembaga negara.
Bukankah MK dalam amar keputusannya nomor 100/PUU-XI/2014, tanggal 4 April 2014 sudah membatalkan frasa Empat Pilar, karena bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Majelis Mujahidin khawatir apa yang dinyatakan Said Aqil itu bisa mencederai kredibilitas NU sebagai organisasi Islam yang santun dan taat konstitusi, bukan merepresentasikan warga NU yang baik sehingga mudah menuduh tanpa dasar dan pijakan ilmiah konstitusional.
(azmuttaqin/arrahmah.com)