JAKARTA (Arrahmah.com) – Polda Jabar menetapkan Uus Sukmana, orang yang membawa bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid ke acara Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, sebagai tersangka.
“Uus naik jadi tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana di Jakarta, seperti dilansir Antara pada Sabtu (27/10/2018).
Uus dijerat dengan pasal 174 KUHP dan dituduh membuat kegaduhan dalam sebuah acara. Adapun Pasal 174 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900”.
Sementara itu, dua orang pembakar bendera bertuliskan kalimat tauhid, yang membuat ummat Islam geram atas tindakannya, masih berstatus sebagai saksi.
Polisi mengklaim, para pelaku pembakaran bendera bertindak “spontanitas” dan tidak memiliki “niat jahat” sehingga tidak memenuhi unsur pidana. (haninmazaya/arrahmah.com)