JAKARTA (Arrahmah.com) – Polda Metro Jaya terkesan lambat dalam menangan kasus kejahatan seksual yang terjadi di Taman Kanak Kanak Jakarta Internasional School (TK JIS). Padahal ada beberapa hal yang harus segera dilakukan Polisi kepada pengurus JIS agar kasus ini cepat dituntaskan.
Dalam siaran pers Indonesia Police Watch (IPW) yang diterima redaksi, Ketua Presidium IPW Neta S Pane menyebut empat hal yang harus segera dilakukan polisi.
Pertama, Polda Metro harus bertindak cepat untuk menangkap pengurus yayasan atau pengelola JIS karena melaksanakan pendidikan TK secara ilegal. Hal ini harus dilakukan polisi karena pihak JIS tidak pernah mengurus ijin pendirian pendidikan untuk usia dini. Polri harus bersikap tegas menegakkan aturan hukum. Dalam Pasal 71 Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan,penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah dipidana dengan penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua, perkara pelecehan seksual yang terjadi di JIS harus ditangani secara cepat, dengan mengamankan barang bukti, melakukan police linedi tempat kejadian perkara serta mengungkap secara transparan berapa banyak sesunggunya pelaku dan berapa banyak siswa yang menjadi korban.
Ketiga, Polda Metro Jaya berkewajiban untuk mengawasi orang asing yang bekerja di JIS melalui unit Pengawas Orang Asing (POA)-nya. Terutama dalam sisi perijinan dan perilakunya selama berada di tanah air. JIS jangan dibiarkan menjadi negara dalam negara yang tidak tersentuh hukum dan polisi Indonesia.
Keempat, dengan adanya kasus pelecehan seksual yang telah menimbulkan kontroversial ini, Polri harus memberi masukan kepada pemerintah agar segera menutup JIS. Tujuannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Neta juga mengingatkan Polda Metro tidak perlu takut pada JIS. Jika pendidikan ilegal yang dikelola orang asing ini tidak ditangani dengan cepat, citra Polri akan semakin terpuruk. Publik akan menilai Polri takut pada JIS. Padahal orang-orang asing di JIS sudah melanggara UU Sistem Pendidikan Nasional. (azm/arrahmah.com)