JAKARTA (Arrahmah.com) – Surat Presiden Joko Widodo bernomor R-01/Pres/01/2015 tertanggal 9 Januari 2015 perihal ‘Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri’ yang mengusulkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon tunggal mematahkan peluang perwira tinggi lainnya menjadi Kapolri di korps Bhayangkara. Langkah Budi Gunawan tinggal menunggu persetujuan dari DPR untuk menjadi Kapolri.
Namun di luar dari proses pengusulan calon tunggal itu ke Senayan, penunjukan Budi Gunawan dianggap tak mencerminkan harapan publik. Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) menyatakan muncul kerisauan karena Budi Gunawan sebelumnya masuk dalam perwira yang memiliki rekening tidak wajar atau yang dikenal dengan istilah rekening gendut jenderal polisi.
“Sulit bagi publik untuk percaya kepada institusi penegak hukum seperti Kepolisian jika pimpinan kepolisian yaitu Kapolri punya masalah dengan hukum,” kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto kepada wartawan saat mengelar konferensi pers di kantor ICW di Jakarta, Jumat (9/1/2015).
KMS merupakan gabungan dari berbagai lembaga yang serius mengawasi proses seleksi calon Kapolri. Selain ICW, ada pula dua lembaga lainnya, yakni Lingkar Madani dan Institute for Criminal Justice Reform.
Sebelumnya, Budi Gunawan yang kini menjabat kepala Lembaga Pendidikan Polri disebut-sebut punya rekening yang tak wajar. Nama Budi Gunawan dikaitkan rekening gendut dengan dugaan transkasi yang jumlahnya besar. Namun, Budi sudah membantahnya dan mengatakan bahwa tudingan itu tidak benar. (azm/jpnn/arrahmah.com)