RIYADH (Arrahmah.id) — Arab Saudi mengeluarkan aturan baru. Kini, pria bebas menggunakan celana pendek di depan umum. Ini dianggap tak melanggar aturan kesopanan publik di Arab Saudi. Namun aturan dikecualikan di masjid dan kantor pemerintah.
Mengutip Saudi Gazette (21/2/2022), keputusan ini muncul setelah Menteri Dalam Negeri Pangeran Abdulaziz Bin Saud Bin Naif mengeluarkan seruan amademen peraturan kesopanan publik.
“Denda celana pendek hanya akan berlaku di masjid dan kantor pemerintah sebesar 250-500 riyal (sekitar Rp 950.000-Rp 1.900.000),” tulis amandemen itu.
Aturan kesopanan publik awalnya berlaku 2 November 2019. Ada setidaknya 19 larangan dengan denda sekitar 50 hinge 6.000 riyal sebelum akhirnya diubah.
Sebelumnya, Arab Saudi telah mengeluarkan sejumlah aturan baru. Negara ini mengalami perubahan di bawah putra mahkota dan penguasa de facto, Mohammed bin Salman (MBS), yang berkuasa pada 2017.
Reformasi sosial kerajaan Saudi yang dikenal dengan proyek Saudi 2030 ini didorong oleh keinginan untuk mendiversifikasi ekonominya yang bergantung pada minyak. Termasuk dengan merangsang pariwisata dan pengeluaran domestik.
Oktober 2021, Riyadh memutuskan untuk membuka pantai ‘Pure Beach’. Ini adalah pantai privat yang terletak di King Abdullah Economic City, sekitar 125 kilometer dari kota internasional Jeddah dan mengijinkan pengunjung untuk menggunakan bikini.
Selain itu, Saudi juga sedang mempertimbangkan untuk melegalkan alkohol di kota NEOM, sebuah kota baru senilai US$ 500 miliar yang akan dibangun di Laut Merah. CEO NEOM’s Tech and Digital Holding Company, Joseph Bradley, mengatakan bahwa pertimbangan ini diambil untuk menarik lebih banyak ekspatriat ke negara itu.
“Untuk lebih jelasnya, NEOM dimaksudkan untuk menjadi kompetitif. Kami ingin yang terbaik dan tercerdas di dunia datang ke NEOM,” tegasnya dikutip dari AFP, bulan yang sama. (hanoum/arrahmah.id)