YANGON (Arrahmah.id) — Junta militer Myanmar memenjarakan seorang pembuat film dokumenter berkewarganegaraan Jepang selama 10 tahun karena melanggar undang-undang telekomunikasi pada Kamis (6/10/2022).
Toru Kubota ditangkap saat sedang mendokumentasikan aksi protes anti-pemerintah bersama dengan dua warga negara Myanmar lainnya di Yangon pada Juli.
Kubota menjalani hukuman penjara selama tiga tahun karena tuduhan mempromosikan perbedaan pendapat dengan militer dan tujuh tahun karena pelanggaran undang-undang telekomunikasi.
Tidak hanya itu, pengadilan menuntut Kubota atas pelanggaran undang-undang imigrasi. Namun, sidang atas pelanggaran undang-undang imigrasi baru akan dilaksanakan pada Rabu (12/10).
“Kami telah meminta pihak berwenang Myanmar untuk pembebasan awal Kubota, dan kami bermaksud untuk terus melakukannya,” kata kuasa hukum Kubota, dikutip oleh AFP (6/10).
Dikutip dari FilmFreeway, Kubota merupakan pembuat film dokumenter mengenai minoritas muslim Rohingya Myanmar. Ia juga mengedepankan isu pengungsi dan masalah etnis di negara tersebut.
Kubota menjadi jurnalis asing kelima yang ditahan di Myanmar, setelah jurnalis asal Amerika Serikat (AS) Nathan Maung dan Danny Fenster, jurnalis asal Polandia Robert Bociaga, dan dan jurnalis asal Jepang Yuki Kitazumi dari Jepang. Mereka telah dideportasi.
Myanmar masih dalam kekacauan sejak junta militer menggulingkan pemerintah sipil yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyi pada Februari 2021. Kudeta ini memicu pemberontakan dan tindakan keras militer sehingga menewaskan ribuan orang.
Sejak saat itu, pemerintah berlaku represif terhadap politisi, jurnalis, birokrat, dan pihak-pihak lain yang memiliki perbedaan pendapat dengannya. Junta militer Myanmar juga menekan pers dengan menangkap jurnalis dan fotografer, serta mencabut izin penyiaran.
Sebelum Kubota, junta militer juga telah menangkap seorang jurnalis lepas asal Jepang lainnya karena menyebarkan berita palsu tentang protes anti-kudeta pada 2021. Ia kemudian dilepaskan karena hubungan Jepang dengan Myanmar. (hanoum/arrahmah.id)