BANDA ACEH (Arrahmah.com) – Kerajaan Brunei Darussalam yang kecil dan kaya minyak telah menerapkan hukuman cambuk dan rajam bagi kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT di negara itu. Hukum syariah itu berlaku mulai Rabu (3/4/2019).
Sekretaris Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali mengungkapkan bahwa sebelumnya jaksa dari unit Perundangan Islam Kementerian Hal Ehwal Ugama Negara Brunei Darusalam sering berkunjung ke Aceh, setelah Qanun Syariat Islam diterapkan di Aceh pada 2014.
Menurut Tgk Faisla, mereka berkonsultasi dengan ulama dan pembuat kebijakan di Aceh tentang penolakan-penolakan yang terjadi saat Qanun itu diterapkan.
“[utusan Kerajaan Brunei Darussalam) sering ke Aceh, termasuk ke MPU, kita diskusi masalah penerapan syariat Islam. Mereka juga konsultasi dengan kita,” ujar Faisal, lansir VIVA, Kamis (4/4/2019).
Faisal menilai, hukum rajam yang diterapkan di Brunei harus didukung oleh semua pihak. Karena, pemerintahan di sana ingin melindungi rakyatnya dari perilaku yang menyimpang.
“Syariat Islam itu untuk melindungi umat Muslim itu sendiri. Kalau Brunei menerapkannya, ya, itu sesuatu yang baik, dan perlu didukung,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)