BANDAR SERI BEGAWAN (Arrahmah.com) – Ini berita gembira bagi kaum Muslimin. Brunei Darussalam, sebuah negara makmur di kawasan Asia Tenggara berencana mengimplementasikan syariat Islam di semua bidang. Hal ini diketahui dari laporan Brunei Darussalam tahun 2010 yang diterbitkan oleh Oxford Group yang bekerjasama dengan Kantor Perdana Menteri. Akankah kesultanan Brunei menjadi Negara Islam pertama di kawasan Asia Tenggara?
Dimulai dari pendidikan
Anak-anak Muslim dari usia tujuh tahun harus mengikuti sekolah agama di bawah Perintah Pendidikan Agama yang akan datang, sementara bidang lain juga akan menyaksikan Syariah diimplementasikan.
Dalam laporan Brunei Darussalam 2010, yang diterbitkan oleh Oxford Business Group dalam kerjasama dengan Kantor Perdana Menteri, Menteri Urusan Agama Pengiran Dato Seri Setia Dr Haji Mohammad Pengiran Haji Abdul Rahman menyoroti upaya Kesultanan untuk mengembangkan keahlian Syariah.
Di antaranya Menteri menjelaskan bahwa Brunei Darussalam akan meningkatkan keahlian Syariahnya dalam pendidikan agama. “Syariah mewajibkan bagi setiap pria dan wanita untuk memperoleh pendidikan,” ujar Pg Dato Dr Haji Mohammad.
“Brunei Darussalam akan mengimplementasikan Perintah Pendidikan Agama, di mana semua anak-anak Muslim dari usia tujuh tahun harus masuk sekolah agama di tingkat dasar jika tidak maka orangtua mereka akan dihukum,” ujar menteri.
“Pendidikan agama di tingkat pendidikan menengah, pasca menengah, dan pendidikan tinggi juga ditingkatkan dengan persyaratan dari negara ini,” ujarnya.
Mengembangkan keahlian Syariah di negaranya, Brunei Darussalam bisa menyaksikan Syariah dipraktikkan di dalam bisnis dan perdagangan untuk selanjutnya. Menteri menjelaskan bahwa Syariah mendukung aktivitas perdagangan dan saat ini tengah diperiksa untuk diperkenalkan di bidang lain.
Transaksi bisnis berbasis syariah
Menyoroti mudaraba (pembiayaan modal), murabaha (pembiayaan ongkos plus), sara (sewa), bai bi al thaman al ajil (pembayaran di muka), hawala (transfer), salamjuala (pembayaran atas penyelesaian, dan istisna (untuk pengiriman ditetapkan untuk dilakukan untuk memesan barang), Pg Dato Dr Hj Mohammad mengatakan bahwa Kementerian Urusan Agama akan memperkenalkan metode-metode itu di bidang bisnis dan perdagangan.
“Untuk tujuan ini, amandemen tengah dipertimbangkan dan hukum baru sedang dalam proses penyusunan,” ujar Menteri. Dia menambahkan bahwa, “Riba atau bunga akan dilarang dalam semua transaksi bisnis,” dengan beberapa hukum yang sudah diubah sesuai Syariah.
Pg Dato Dr Hj Mohammad juga menggarisbawahi bahwa kemajuan Kesultanan dalam keahlian Syariah adalah hasil dari satu faktor krusial. “Keberhasilan kami dalam keahlian Syariah berakar pada pendidikan,” ujarnya.
“Sampai saat ini, Kementerian Urusan Agama telah cukup berhasil mencapai tujuannya. Namun, kami masih harus lulus untuk memenuhi persyaratan negara dalam pendidikan Islam, dakwah, Masjid, dan lembaga-lembaga lainnya.”
Dia mengatakan bahwa Brunei sudah mengimplementasikan Syariah di sejumlah bidang. “Hukum Syariah mengakui hak asasi manusia selama lebih dari 14 abad,” ujar Menteri, seraya menambahkan bahwa Kesultanan berusaha keras untuk mengimplementasikan hak asasi manusia di negaranya.
Semoga tindakan Brunei memicu negara-negara serumpuna di Asia Tenggara, termasuk Indonesia untuk menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Insya Allah!
(M Fachry/SM/arrahmah.com)