BRUNEI DARUSSALAM (Arrahmah.com) – Sultan Brunei Darussalam telah mengumumkan Undang-undang baru berdasarkan hukum pidana Islam. Hal ini dikritik keras oleh para kafirin di badan hak asasi manusia PBB.
“Hari ini, saya menyatakan keimanan saya dan bersyukur kepada Allah Subhanahu wata’ala untuk mengumumkan bahwa besok, Kamis (1/5/2014) Brunei akan menyaksikan penegakkan Syariat Islam dalam fase pertama, yang harus diikuti dengan fase lainnya,” ujar Sultan Hassanal Bolkiah seperti dilansir Al Jazeera.
Syariat Islam yang dilaksanakan di Brunei akan terus diperkenalkan dari waktu ke waktu dan mencakup cambuk, potong tangan dan rajam bagi mereka yang melakukan kejahatan.
Banyak dari anggota etnis Muslim melayu menyuarakan dukungan mereka untuk perubahan tersebut. Namun, warga non-Muslim yang memimpin ledakan kritik di media sosial awal tahun ini, sebagian besar terdiam setelah sultan memerintahkan untuk berhenti.
“Teori menyatakan bahwa hukum Allah kasar dan tidak adil, tapi Allah sendiri telah mengatakan bahwa hukum itu adil,” ujar Sultan.
Sultan tidak mempedulikan pernyataan kelompok HAM PBB yang mengatakan “sangat prihatin” dengan penerapan Syariat Islam di Brunei. Mereka, para kafirin mengklaim bahwa hukuman seperti rajam diklasifikasikan berdasarkan hukum internasional sebagai penyiksaan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan.
Pejabat Brunie mengatakan untuk menjatuhkan hukuman dibutuhkan bukti yang cukup dan hakim akan melihat secara luas sebelum hukuman dijatuhkan.
Sultan memperingatkan akan buruknya pengaruh asing yang merusak seperti internet dan ia terus menekankan pada Islam.
Hampir 70 persen dari penduduk Brunei adalah Muslim melayu sementara sekitar 15 persen adalah etnis Tionghoa non-Muslim. (haninmazaya/arrahmah.com)