JAKARTA (Arrahmah.com) – Brigjen (Pol) Anton Tabah, Anggota Komisi Hukum MUI Pusat, secara tegas merekomendasikan seluruh kaum muslimin untuk mempolisikan Jalaludin Rakhmat dan antek-anteknya atas penistaan agama, dalam seminar nasional dan bedah buku fenomenal “Syiah Menurut Syiah: ancaman nyata NKRI” di Wisma Pertamina Jl. Medan Merdeka Timur No 13, Sabtu, (01/11).
Anton Tabah menyarankan, “Sebetulnya langkah pertama untuk memberi efek jera pada syiah adalah dengan memidanakan Jalaludin Rakhmat. Dilaporkan ke kepolisian atas penistaan agama, kalau itu memang betul dan harus ada bukti dan saksi-saksi.”
Pelaporan Jalaludin Rakhmat dan pengikutnya ke polisi merupakan langkah positif yang harus dilakukan Umat Islam sebagai upaya mematikan aliran sesat Syiah dari bumi Indonesia, ujar Anton.
Ia juga memaparkan bahwa, “Langkah-langkah positif seperti itulah yang harus dilakukan karena kita, polisi dekat dengan hukum. Ini harus dilaporkan ke polisi segera! Saya baca sekilas (buku berjudul Syiah Menurut Sumber Syiah karya DR. Abdul Chair Ramadhan), ada celah-celah untuk memidanakan seseorang [Jalaludin Rakhmat] karena dianggap telah menistai agama.”
Sebelum mengakhiri pemaparannya, Anggota Komisi Hukum MUI ini Pusat memberi tawaran kepada kaum Muslimin untuk melaporkan penistaan agama yang dilakukan oleh Jalaludin Rakhmat beserta antek-anteknya.
“Saya tawarkan ke bapak ibu, penistaan agama oleh syiah sudah ada dan sudah komplit. Pidanakan perorang! Karena polisi tidak bisa memidanakan organisasi. Kalau organisasi dibubarkan, orangnya masih sesat.”
Seminar Nasional yang dihadiri oleh puluhan peserta ini bertema “Syiah Menurut Sumber Syiah” (Ancaman Nyata NKRI)”. Acara ini merupakan bedah buku karya DR. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., M.M. dari Komisi Hukum dan perundang-undangan MUI Pusat.
Selain didukung oleh MUI dan MIUMI, acara tersebut juga mendapatkan sokongan dari Al-Bayinat, Front Anti Aliran Aesat, Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Lisan Hal, serta LKS Al-Maqashid As-Syariah. Alhamdulillah. (adibahasan/arrahmah.com)