JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Umum PP Pemuda PUI (persatuan umat Islam), Raizal Arifin menilai bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol sangat perlu. Bahkan Azam berharap Permendag ini harus didorong menjadi Perda di seluruh daerah.
“Kita apresiasi dan dukung Permendag 06 ini. Karena regulasi menyangkut moral bangsa yang terus tergerus akibat miras. Maraknya kriminalitas, salah satunya disebabkan miras. Dan dorong Permendag ini menjadi Perda miras,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya Kamis (16/4/2015).
Azam memperingatkan, bahwa Pemuda PUI akan terus mengawasi implementasi permendag di lapangan. “Pemuda PUI punya 15 ribu anggota Brigade Intisab. Mereka siap setiap saat untuk melakukan sweeping jika Permendag mandul” ungkapnya di Jakarta.
Dalam catatan Pemuda PUI, angka kriminalitas Indonesia kriminalitas remaja banyak disebabkan alkohol. Seperti kasus pemerkosaan, pencurian bahkan pembunuhan. Dan secara global, 97 ribu pelajar di dunia menjadi korban pemerkosaan akibat pengaruh alkohol.
Sangat memprihatinkan, data hasil survey menyebut pengguna minuman beralkohol adalah usia remaja mulai dari usia 14-16 tahun (47,7%) , 17-20 tahun (51,1%), dan 21-24 tahun (31%). Diperkuat lagi oleh data dinas penelitian dan pengembangan (Dislitbang) Polri, menemukan pelajar SMP, SMA dan mahasiswa 70% sebagai pengguna narkoba dan minuman keras. Karenanya, Permendag ini harus menjadi hirarki peraturan daerah. Dan tidak hanya di minimarket, tapi seluruh tempat publik harus bebas dari minuman beralkohol.
“Aturan dan sanksi harus tegas, tidak ada lagi pasar gelap. Ini dalam rangka menjaga martabat dan harkat bangsa Indonesia,” ucapnya. (azmuttaqin/arrahmah.com)