OSLO (Arrahmah.com) – Pembantai massif, Anders Behring Brievik sangat membela kewarasannya, dan mengatakan pada pengadilan hari Selasa (24/4/2012) bahwa tidak ada yang akan mempertanyakan kewarasan jika ia adalah “jihadis berjenggot.”
Ekstrimis sayap kanan ini juga mengatakan kepada pengadilan bahwa ia adalah korban dari plot “rasis” yang mendiskreditkan ideologinya.
“Saya tahu saya akan berakhir di sebuah rumah sakit jiwa, dan saya akan melakukan apapun untuk menghindari itu,” kata Breivik.
Pria 33 tahun itu mengaku menggunakan pupuk, solar, dan aluminium untuk membuat bom seberat 950 kilogram yang menewaskan delapan orang yang bekerja di sebuah gedng dan orang-orang lain yang melintas serta melukai puluhan lainnya.
Breivik mengatakan serangan kembarnya itu “kejam tapi perlu” untuk menghentikan “percobaan multikultural” Partai Buruh dan menghentikan “invasi Muslim” di Norwegia dan Eropa.
Menurut hasil penyelidikan forensik ditemukan kelemahan dalam laporan kejiwaan yang menyatakan dia waras di mata hukum. Dua pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan sebelum sidang mencapai kesimpulan yang berlawanan mengenai Breivik yang diklaim psikotik sejak ia mengakui serangan mematikan tersebut.
Namun kedua laporan tersebut belum disetujui oleh Dewan Kedokteran Forensik Norwegia. Pada hari Senin (22/4), panel menyoroti beberapa kekurangan dalam penilaian itu, dan meminta informasi tambahan dari dua psikiater yang menulisnya.
Secara khusus, dewan forensik mengatakan tidak dapat menentukan apakah Breivik telah menyesuaikan perilakunya selama pemeriksaan sebagai bagian dari strateginya untuk dinyatakan kompeten secara mental.
Paal Groendahl, seorang psikolog forensik yang tidak terlibat dengan kasus ini namun telah mengikuti sidang di pengadilan, mengatakan permintaan panel menggarisbawahi kesulitan dalam menilai kondisi mental Breivik.
“Saya tidak berpikir bahwa hal itu akan segera selesai,” katanya.
Jika ditemukan waras Breivik akan menghadapi 21 tahun penjara. Ia dapat memperoleh hukuman lebih lama jika dianggap membahayakan masyarakat. Jika ia hanya memperoleh perawatan kejiwaan, secara teori dia akan dibebaskan setelah dia tidak lagi dianggap psikotik dan berbahaya. (althaf/arrahmah.com)