BRAZIL (Arrahmah.com) – Notaris publik Brazil harus mendaftarkan pernikahan terlarang sesama jenis jika pasangan homoseksual menginginkannya, kata Dewan Kehakiman Nasional Brazil pada Selasa (14/5/2013), seperti dilansir Associated Press.
Dalam putusannya, Dewan Kehakiman Nasional Brazil, selaku pengawas peradilan di Brazil, melegalkan pernikahan untuk pasangan homoseksual di Brazil, menurut laporan CNN.
Presiden dewan tersebut, Joaquim Barbosa, mengatakan bahwa notaris tidak memiliki kewenangan untuk menolak menyelenggarakan pernikahan sipil dua orang sesama jenis.
Keputusan dewan ini berdasarkan pada keputusan Mahkamah Agung tahun 2011 yang mengakui perkawinan sipil sesama jenis.
Sementara bagi mereka yang menentang keputusan ini bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung. (siraaj/arrahmah.com)