YOGYAKARTA (Arrahmah.com) – Seniman Yogyakarta, Bramantyo Prijosusilo gagal menggelar aksi tunggal di depan Markas Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) di Kotagede Yogyakarta. Belum sempat memulai aksinya, Bramantyo sudah ditarik dan dilawan oleh puluhan anggota laskar MMI. Tarik-menarik dan saling dorong antara polisi dan laskar pun terjadi.
Aksi tunggal yang dilakukan Bramantyo itu bertema “Melawan Radikalisme Agama dengan Seni Atas Nama Pribadi”. Dia melakukan aksinya di depan markas MMI, Jalan Karanglo, Kotagede, Rabu (15/2/2012). Pertunjukan seni yang akan dilakukan berjudul “Membanting Macan Kerah”.
Aksi diawali dari depan kompleks makam Kotagede yang berjarak sekitar 500-an meter dari kantor MMI. Dia mengenakan pakaian Jawa motif lurik warna coklat, ikat kepala/udheng serta membawa sebuah kendi berisi air bunga/kembang macan kerah. Brammantyo menaiki kereta kuda/andong menuju lokasi.
Sebelum aksi dimulai, 40-an anggota laskar Mujahidin sudah jaga-jaga di depan pintu gerbang. Sekitar 100-an anggota Polres Bantul juga ikut berjaga di sekitar Jalan Karanglo.
Saat tiba di depan markas MMI, Bramantyo yang hendak turun dari andong langsung ditarik oleh laskar. Anggota laskar berusaha menarik dan membawa menuju kantor.
Namun dihalangi aparat polisi. Akibatnya terjadi tarik-menarik dan saling dorong antara polisi yang akan mengamankan Bramantyo dengan laskar. Kendi berisi air dan kembang macam kerah itu juga tumpah di tengah jalan.
Polisi kemudian berhasil mengamankan Bram dengan memasukkan ke dalam truk Dalmas untuk dibawa menuju Polsek Banguntapan Bantul.
Sekretaris MMI, Ust. M. Shabbarin Syakur kepada wartawan mengatakan pihaknya menolak upaya-upaya politisasi seni yang bernuansa SARA dan menuduh ormas agama melakukan penekanan terhadap minoritas. Oleh karena itu MMI meminta Kapolda DIY untuk menangkap Bramantyo untuk diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena bisa memicu amarah umat Islam.
“Kami menolak cara-cara seperti ini. Bagi kami siapapun bisa berdialog. Pertunjukan atas nama seni budaya tapi dengan cara menista agama dan membuat fitnah terhadap ormas agama, Majelis Mujahidin. Dia harus meminta maaf kepada semuanya,” kata Ust. Shabbarin.
Budayawan Penista Agama Wajib Ditangkap
Sebelumnya, kemarin Majelis Mujahidin telah mengirimkan laporan Penistaan Agama kepada Kapolda DIY berkaitan aksi yang dilakukan budayawan penista Agama tersebut, berikut isi laporan lengkap yang dikirimkan kepada Kapolda DIY pertanggal (14/2/2012) kemarin yang dimuat dalam situs resmi Majelis Mujahidin (majelismujahidin.com):
Nomor : 202/MM LT/III/1433
Lamp. : 1 berkas
Hal : Laporan Penistaan Agama
Kepada Ykh.
Kapolda DIY
Di-Yogyakarta
Budayawan Penista Agama Wajib Ditangkap
Siaran Pers yang dilampirkan pada surat Pemberitahuan Pertunjukan Seni oleh Bramantyo Prijosusilo kepada Kapolsek Kotagede Yogyakarta, yang rencananya akan dilaksanakan pada jam 9 pagi hari Rabu, 15 Februari 2012 di depan Markaz Majelis Mujahidin Pusat di Jl. Karanglo No. 94 Kotagede Yogyakarta. Bahwa pertunjukan ini dilakukan atas nama seni budaya, tapi dengan cara menista agama dan memfitnah ormas agama, Majelis Mujahidin.
Bramantyo Prijosusilo, secara dusta dan tidak beradab, telah memfitnah Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dengan menyebarkan kebencian di kalangan anggota masyarakat, serta mengadu domba ormas Islam dengan Kesultanan Ngayogjokarto melalui siaran pers yang isinya antara lain:
- Mendiskreditkan gerakan Islam yang konsisten terhadap amar ma’ruf nahi mungkar dan penegakan Syari’ah Islam sebagai pemecahbelah dan memicu konflik horizontal.
- Menghina MMI sebagai institusi yang menentang dan merampas hak-hak Sultan Ngayogjokarto Hadiningrat.
- Menuduh MMI dan Laskar Islam melakukan penekanan terhadap kelompok minoritas.
- Menghina dan menistakan agama (Islam) sekaligus melakukan penyesatan dan menghina kaum muslim dengan melecehkan Kitabsuci Al-Qur’an (surat Al-Fatihah) dengan menyatakan bahwa: “Bila seseorang merasa yakin dirinya tidak sesat maka tidak perlu membaca Al-Fatihah. Membaca Al-Fatihah merupakan pengakuan setiap insan, setiap diri yang membutuhkan membacanya, senantiasa berpotensi sesat….”
Berdasarkan tindakan dan siaran pers tersebut, maka Majelis Mujahidin menuntut tindakan yang adil dari pemerintah dan aparat keamanan, dengan Melaporkan Bramantyo Prijosusilo ke Kapolda DIY dan seluruh jajarannya supaya: pertama, menghalau pertunjukan Budayawan Penista Agama Bramantyo Prijosusilo yang melakukan kegiatan Seni bernuansa SARA tersebut di seluruh wilayah Indonesia, khususnyaYogyakarta. Kedua, menangkap yang bersangkutan karena penghinaannya terhadap Agama Islam, yang dikhawatirkan memicu amarah kaum Muslim dan Laskar Islam di Jogjakarta, sehingga mengancam keamanan yang bersangkutan. Ketiga,menuntut Bramantyo Prijosusilo meminta maaf kepada MMI dan kaum muslim. Jika menolak meminta maaf, maka seluruh Perwakilan Majelis Mujahidin akan mencari keberadaannya untuk dimintai pertanggungjawaban, dan menuntutnya hingga yaumul akhir.
Jogjakarta, 21 Rabi’ul Awal 1433 H/ 14 Februari 2011 M
Majelis Mujahidin Indonesia
Tembusan:
- Kementerian Agama
- Kementerian Dalam Negeri
- Mabes Polri
- DPR
- Ormas dan Media Massa
(dtk/ukasyah/arrahmah.com)