JAKARTA (Arrahmah.com) – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito mengatakan vaksinasi Covid-19 dapat dihentikan jika menimbulkan efek parah hingga kematian.
“Jadi efeknya yang serius misalnya penyakit atau kematian ada kaitannya dengan produk barulah Badan POM mengambil langkah-langkah untuk mencari dan investigasi kausalitasnya. Dan apabila dibutuhkan, vaksinasi dihentikan terlebih dahulu,” ujar Penny dalam webinar pada Sabtu (16/1/2021).
Penny tidak menyebutkan secara detail siapa yang akan bertanggungjawab jika vaksin Covid-19 menimbulkan efek serius. Dia hanya menyebut jika surveilans dan kajian KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) dilaksanakan oleh Komite Nasional.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi mengatakan pemerintah sudah menyiapkan komite di tingkat nasional dan daerah untuk menangani KIPI.
“Sudah ada komite daerah dan komite nasional untuk menangani KIPI. Kita akan mengikuti prosedurnya,” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis (14/1/2021) lalu.
Budi mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan peraturan tentang penanganan KIPI.
“Tentang treatment anggaran, yang JKN akan di-cover oleh BPJS. Sedangkan non-JKN akan di-cover oleh negara. Kami sekarang sedang mempersiapkan PP (peraturan pemerintah) khusus untuk penanggungan kalau terjadi KIPI tersebut,” jelasnya.
(ameera/arrahmah.com)