JAKARTA (Arrahmah.com) – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan vaksin Sinovac belum boleh disuntikkan meski sudah mulai didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.
Penny mengungkapkan, vaksin Sinovac belum mendapat izin penggunaan darurat atau EUA.
“EUA masih berproses, tetapi vaksin sudah diberikan izin khusus untuk didistribusikan karena membutuhkan waktu untuk sampai ke seluruh daerah target di Indonesia,” kata Penny kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/1/2020), lansir Antara.
Ia menjelaskan, proses penyuntikan vaksin COVID-19 hanya boleh dilakukan jika sudah mendapatkan EUA.
BPOM, lanjutnya, akan terus mengevaluasi uji klinis Sinovac di Bandung, Jawa Barat. Selain itu, BPOM akan terus mengkaji secara saksama berbagai hal terkait vaksin COVID-19, termasuk data dari berbagai negara terkait uji klinis antivirus SARS-CoV-2 tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara Vaksin COVID-19 dari Biofarma Bambang Herianto menyebutkan tidak ada kendala distribusi vaksin COVID-19 ke seluruh Indonesia. Biofarma sudah kerap menyalurkan vaksin lain ke berbagai tempat di Indonesia.
Diketahui, PT Biofarma telah mendistribusikan tiga juta dosis vaksin COVID-19 buatan Sinovac ke 34 provinsi di Indonesia pada Ahad (3/1) untuk persiapan pelaksanaan program vaksinasi tahap pertama.
Proses distribusi vaksin tidak hanya dilakukan oleh Biofarma, melainkan melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan puskesmas.
(ameera/arrahmah.com)