JAKARTA (Arrahmah.id) – Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan farmasi yang tidak memenuhi standar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada obat yang mereka produksi.
“Berdasarkan hasil pengujian pada bahan baku dan produk jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi bahkan melebihi ambang batas aman,” ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi persnya, pada Rabu (9/11/2022).
Atas hasil pengujian tersebut, BPOM secara langsung memerintahkan PT. Samco Farma dan PT. Ciubros Farma untuk menarik dan memusnahkan produk obat sirop mereka yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
“Kepada kedua industri farmasi tersebut badan POM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan penarikan sirop obat dari peredaran seluruh Indonesia dan pemusnahannya terhadap seluruh batch produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi batas aman,” terang Penny.
Ia juga menyatakan bahwa proses penarikan dan pemusnahan obat sirop yang mengandung EG dan DEG tersebut akan didampingi oleh BPOM.
“Jadi penarikan seluruh produk itu menjadi tugas dan tanggung jawab industri farmasi tersebut, tapi tentunya dimonitor dan didampingi secara aktif karena kejadiannya sekarang berbeda ya, kejadiannya luar biasa, pendampingan langsung juga dilakukan oleh kantor kantor badan pom di seluruh Indonesia,” lanjutnya.
Produk obat sirop dari PT. Ciubros Farma yang ditarik oleh BPOM adalah Citomol dan Citoprim, sedangkan dari PT. Samco Farma adalah obat sirop Samcodryl dan Samconal.
“Ini ada obat PT CF yang ditarik dan dimusnahkan, nama obat citomol, citoprim produksi Samco Farma adalah samcodryl dan samconal,” kata Penny.
Penarikan obat-obat itu dilakukan di seluruh gerai industri besar farmasi, pedagang besar, apotek instalasi farmasi, rumah sakit, puskesmas, klinik dan toko obat dan praktik mandiri tenaga kesehatan. Selain itu, pemusnahan semua persediaan obat sirop ini nanti juga akan disaksikan oleh petugas unit teknis pelaksanaan BPOM.
BPOM juga menerapkan penghentian produksi dan distribusi produk obat sirup dari PT PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas.
“Terhadap produk sirup obat dari PT SF dan CF lainnya yang gunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dilakukan penghentian produksi dan distribusi hingga ada perkembangan lebih lanjut,” tegas Penny.
“Jadi untuk produk yang lain pun juga sirop-sirop obat itu juga penghentian produksi dan distribusi,” sambungnya. (rafa/arrahmah.id)