JAKARTA (Arrahmah.id) – Tidak seperti Roti Okko, Roti Aoka tidak ditarik dan dimusnahkan oleh BPOM karena tidak terbukti mengandung zat berbahaya.
BPOM mengatakan jika Roti Aoka tidak mengandung zat berbahaya seperti yang diisukan.
“Pada 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat,” tulis BPOM.
“Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi,” imbuh mereka.
Sebelumnya, pihak manajemen Roti Aoka juga sudah mengklarifikasi jika produk mereka tidak mengandung zat berbahaya tersebut. Head Legal PT IBF Kemas Ahmad Yani memastikan penggunaan bahan pengawet kosmetik sebagai pengawet dalam produk roti adalah tidak benar.
Dilansir dari keterangan di laman resmi Roti Aoka, manajemen bahkan mengatakan jika Roti Aoka sudah mendapatkan izin resmi dari BPOM.
“Roti Aoka yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family sebanyak 16 produk sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan,” bunyi keterangan manajemen.
Plt. Deputi III Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati mengatakan bahwa masa simpan Roti Aoka yang tahan lama hingga tiga bulan terjadi karena penggunaan teknologi pengawetan.
Dia menyebut, teknologi pengawetan dapat dilakukan dengan menambahkan bahan pengawet dan metode lainnya.
“Teknologi pengawetan itu macem-macem bisa diberikan pengawet itu sendiri, bisa dengan cara produksi olahan pangan yang baik dengan teknologi pengawetan,” kata Ema dalam konferensi pers, Kamis (25/7/2024).
(ameera/arrahmah.id)