JAKARTA (Arrahmah.id) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 66.113 produk makanan dan minuman (pangan) yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu produk kedaluwarsa, tanpa izin edar (TIE), dan produk pangan rusak.
Produk yang ditemukan itu mencapai 3.955 item (jenis) dengan nilai ekonomi sekitar Rp 666,9 juta. Produk-produk ini ditemukan di tingkat ritel, distributor, maupun gudang importir.
“Dari seluruh sarana tersebut, BPOM menemukan 66.113 pieces (3.955 item) produk TMK dengan nilai ekonomi sekitar Rp 666,9 juta,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (26/12/2022).
Penny mengungkapkan, makanan yang paling banyak ditemukan adalah pangan kedaluwarsa. Porsinya mencapai 55,93 persen dari total temuan atau 36.978 pieces.
Lalu, diikuti dengan 23.752 pieces atau 35,93 persen pangan tanpa izin edar, dan 5.383 pieces atau 8,14 persen produk pangan rusak.
Tercatat, 769 sarana atau 31,88 persen dari total 2.412 sarana peredaran pangan olahan yang diperiksa BPOM menjual produk tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Rinciannya, sebanyak 730 sarana ritel atau 30,27 persen, 37 sarana gudang distributor atau 1,53 persen, dan 2 sarana gudang importir atau 0,08 persen.
“Jika keamanan pangan tidak terjaga maka kesehatan masyarakat dan ketahanan pangan akan sulit terwujud bahkan perdagangan dan ekonomi juga akan terganggu,” jelas Penny.
Penny mengungkapkan, sebagian besar atau 86,17 persen produk tersebut ditemukan di sarana ritel.
Sedangkan sebagian sebagian kecil lainnya ditemukan di gudang distributor dan importir.
Temuan pangan tanpa izin edar terbanyak sesuai dengan wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM adalah di Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan Jakarta.
“Tapi yang bisa diidentifikasi kelihatannya temuannya berkurang dari tahun ke tahun. Mudah-mudahan ke depan semakin patuh,” harapnya.
Diketahui, BPOM secara rutin melakukan pengawasan pangan olahan di sarana produksi dan peredaran sepanjang tahun.
Khusus pada hari raya besar seperti Natal dan Tahun Baru, peningkatan frekuensi pengawasan pangan olahan di rantai distribusi pangan olahan dilakukan sejak 1 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023.
Bahan tambahan pangan (BTP) dan bahan pangan untuk membuat kue, makanan ringan, minuman, keik, cokelat merupakan jenis-jenis pangan yang meningkat permintaannya sehingga menjadi perhatian dalam pengawasan BPOM.
(ameera/arrahmah.id)