JAKARTA (Arrahmah.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan bahwa ada 27 merek produk ikan makarel kaleng yang positif mengandung parasit cacing.
“Hasil pengujian menunjukkan 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 (enam belas) merek produk impor dan 11 (sebelas) merek produk dalam negeri,” ungjap BPOM, sebagaimana dilansir pom.go.id, Rabu (28/3/2018).
BPOM menjelaskan, dominasi produk yang mengandung parasit cacing adalah produk impor. Diketahui bahwa produk dalam negeri bahan bakunya juga berasal dari impor. Merek produk yang mengandung parasit cacing sebagaimana terlampir.
Berdasarkan temuan tersebut, BPOM RI telah memerintahkan kepada importir dan produsen untuk menarik produk dengan bets terdampak dari peredaran dan melakukan pemusnahan.
Selain itu, untuk sementara waktu 16 (enam belas) merek produk impor tersebut dilarang untuk dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dan 11 (sebelas) merek produk dalam negeri proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai dilakukan.
BPOM mengungkapkan bahwa pihaknya terus memantau pelaksanaan penarikan dan pemusnahan serta meningkatkan sampling dan pengujian terhadap bets lainnya dan semua produk ikan dalam kaleng, baik produk dalam maupun luar negeri.
BPOM sebelumnya telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek.
BPOM RI bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait telah melakukan koordinasi untuk perkuatan pengawasan sepanjang rantai produksi ikan; sejak penangkapan dan penanganan bahan baku hingga produk jadi.
Disebutkan bahwa pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, juga telah memberikan notifikasi kepada Pemerintah China terkait dengan bahan baku ikan yang mengandung parasit cacing.
(ameera/arrahmah.com)