JAKARTA (Arrahmah.id) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menyita sejumlah kosmetik ilegal yang banyak dijual di lapak online atau market place. Pihaknya menindak gudang yang menjadi salah satu supplier penjualan terbesar secara online di Jakarta Barat.
Penjual memiliki akun ‘Kimberlybeauty88’, yang diketahui menjalani toko online-nya di dua lokasi beralamat di Jl. Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Tidak hanya ilegal, sejumlah kosmetik dilaporkan memiliki pewarna terlarang yakni K3 dan K10. Hal ini dinilai berbahaya lantaran keduanya bersifat karsinogenik.
“Per bulan ada 12 ribu paket yang terjual, padahal ini tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan terlarang karena memiliki sifat karsinogenik dan menyebabkan kanker,” beber Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, dalam konferensi pers Senin (28/10/2024).
“Ini juga memicu gangguan fungsi hati, kanker hati,” tandanya.
Nama produk tersebut adalah:
Lamiela
SVMY.
Keduanya merupakan barang impor dari China.
Taruna menekankan BPOM RI juga sebelumnya sudah melakukan penindakan di sejumlah wilayah lain termasuk Makassar, Bandung, Serang, hingga Pekanbaru.
“Pengawasan dilakukan oleh 73 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, salah satunya DKI Jakarta, ditemukannya di Jakarta Barat,” lanjutnya.
“Petugas menemukan 158 item atau 152.744 pieces produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai lebih dari 2,2 miliar rupiah,”
Penindakan yang sudah dilakukan di lebih dari empat wilayah tersebut juga akan terus diperkuat dilatarbelakangi permintaan presiden RI Prabowo Subianto. Prabowo disebut berpesan kepada BPOM RI untuk memberantas mafia.
“Operasi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kosmetik yang tidak memenuhi standar atau tidak memenuhi khasiat dan mutu,” tegas Taruna.
“Kita menjalankan perintah utama dari Presiden, karena pesannya kepada BPOM RI, berantas mafia, kami akan melakukan penindakan tegas karena ini perintah dari Prabowo,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)