BANDUNG (Arrahmah.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menduga masih banyak kosmetik tanpa izin edar (TIE) dan kedaluarsa yang beredar di pasaran. Untuk itu masyarakat diimbau waspada. Jika menemukan produk kadaluarsa dan ilegal, disarankan melapor kepada aparat terkait atau Badan POM.
“Di Bandung kebanyakan yang kadaluarsa dan ilegal (yang beredar),” kata Kepala Balai Pengawas Obat Makanan Bandung, Wusmin Tambunan, di sela pemusnahan dua truk kosmetik ilegal dan kedaluarsa di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara Kelas 1 A Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/6/2011).
Wusmin mengungkapkan bahwa kosmetik ilegal tersebut kebanyakan merupakan produk dari negara wilayah Asia. Untuk memebedakannya, sebaiknya konsumen memerhatikan bahan-bahan yang terkandung dalam kosmetik. Jika tidak mencantumkan bahan yang lengkap, sudah dipastikan produk tersebut ilegal. Selain itu, perhatikan juga kode dan tanggal kadaluarsanya.
“Sejak 1 Januari lalu, kasus kosmetik ilegal memang agak berkurang. Ini karena diberlakukannya kesepakatan negara-negara Asean untuk mempermudah peredaran konsmetik. Dulu untuk membedakan kan tidak ada registrasi dari Badan POM. Sekarang mereka hanya cantumkan bahan kosmetik,” paparnya.
Kesepakatan antar negara Asean itu dilakukan untuk mempermudah perdagangan kosmetik. Sehingga tidak lagi melalui pemeriksaan oleh Badan POM hingga 6 bulan. “Pemeriksaan dipandang memakan waktu, ini dikeluhkan. Jadi dulu lebih banyak kosmetik yang masuk ilegal,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa tugas Badan POM tetap melakukan pengawasan terhadap tiap produk yang beredar. Dalam seminggu pihaknya melakukan pengawasan lapangan hingga empat kali. Termasuk terhadap 16 ribu apotik yang ada di Jabar.
Namun Wusmin mengeluhkan personel yang ada dilapangan. Untuk Badan POM Bandung, hanya memiliki 35 personel lapangan. Sedangkan secara nasional, Badan POM hanya memiliki 120 personel. Keterbatasan SDM itu jelas berpengaruh terhadap pengawasan peredaran kosmetik.
“Idealnya ideal 200 personil. Tapi sanggup ga keuangan negara membiayainya,” ungkapnya.
Terkait masalah sanggup tidak sanggup tentunya negara pasti sanggup. Bukankah banyak anggaran negara yang telah diselewengkan tanpa bekas. Daripada untuk hal-hal yang tidak jelas, tentu keberadaan BPOM sangat diperlukan oleh bangsa ini.
Namun, yang lebih penting lagi adalah kewajiban akan adanya sertifikasi halal. Mengingat sebagian besar penduduk Indonesia adalah kaum Muslimin, maka sertifikasi halal adalah hal yang wajib diadakan dan diupayakan oleh pemerintahan yang notabenenya juga Muslim. Karena hal tersebut tidak hanya terkait pada tanggung jawab terhadap masyarakat, tetapi juga terhadap Allah SWT. (rasularasy/arrahmah.com)