JAKARTA (Arrahmah.com) – Produk susu kental manis menjadi sorotan saat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan surat edaran terkait label dan iklan produk susu kental manis.
Setelah bertahun-tahun terbiasa dikonsumsi oleh masyarakat yang menganggapnya sebagai “susu”, susu kental manis akhirnya secara resmi dinyatakan tidak mengandung susu oleh BPOM.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (5/7/2018), susu kental manis tidak sama dengan produk susu yang sesungguhnya. Namun, kata susu dalam produk kental manis kerap membuat orang menganggap produk kental manis sama dengan susu pada umumnya.
Untuk itu,BPOM telah mengingatkan agar iklan produk susu kental manis memperhatikan sejumlah hal. Antara lain tidak menampilkan anak berusia di bawah 5 tahun dan tidak menyetarakan susu kental manis dengan produk susu lainnya.
“Gulanya sangat tinggi. Itu tidak dikategorikan sebagai susu, tidak boleh diberikan kepada anak balita,” ujar Direktur Gizi Masyarakat Kemenkes Doddy Izwardi, lansir Liputan6.
Anggota Komisi IX Okky Asokawati mengusulkan agar kata susu dalam produk kental manis harus dihilangkan.
“Dengan adanya kata susu, saya khawatir persepsi masyarakat adalah itu bisa dijadikan pengganti makanan utama balita atau bayi,” ujar Okky Asokawati.
Susu kental manis mengandung lemak susu minimal 8 persen dan protein minimal 6,5 persen, dan tidak memiliki total padatan susu seperti susu evaporasi.
Kandungan gula dalam susu kental manis pun cukup tinggi. Selain lemak dan karbohidrat, susu kental manis mengandung tambahan pemanis 40 hingga 45 persen.
(ameera/arrahmah.com)