JAKARTA (Arrahmah.id) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang penggunaan obat-obatan dengan kandungan Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG).
Pernyataan itu menyusul kematian puluhan anak-anak di Gambia akibat obat batuk yang terkontaminasi kandungan tersebut.
“Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi obat. Semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan kandungan DEG maupun EG,” demikian keterangan resmi BPOM, Senin (17/10/2022).
Perlu diketahui, Dietilen Glikol (DEG) merupakan cairan tidak berwarna, tidak berbau, beracun, dan higroskopis dengan rasa yang manis. Sedangkan, Etilen Glikol (EG) merupakan senyawa organik yang digunakan dalam pembuatan fiber poliester, indutri fabrik, serta polietilena tereftalat.
Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan peringatan global untuk empat sirup obat batuk yang bermasalah. Obat-obatan batuk itu diduga berkaitan dengan kematian 66 anak di Gambia dan diduga tidak memiliki jaminan keamanan produk.
Keempat jenis obat batuk sirup itu adalah Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup. Kemudian, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Sebagai upaya mitigasi, BPOM juga sedang menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain.
“BPOM terus melakukan langkah-langkah pengawasan intensif terhadap obat-obatan terkait, dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada masyarakat,” katanya.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM dari sumber resmi. Masyarakat perlu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.
(ameera/arrahmah.id)