JAKARTA (Arrahmah.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menemukan kontaminasi arsenik dalam air berlabel “Air Zam Zam” yang diperjualbelikan di beberapa tempat di Indonesia.
BPOM telah melakukan pengujian terkait dengan pemberitaan air zam zam yang terkontaminasi arsenik di Inggris dan menemukan bahwa air serupa yang beredar di Indonesia tidak mengandung arsenik dan kandungan lainnya telah memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral Alami.
“Dalam rangka melindungi masyarakat terhadap kemungkinan risiko kesehatan akibat konsumsi air dalam wadah yang diberi label `air zam-zam` yang diperjualbelikan tersebut, Badan POM telah melakukan sampling di Pasar Tanah Abang dan Pasar jatinegara serta melakukan pengujian laboratorium,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas BPOM RI Hendri Siswadi dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (25/5/2011).
Hasil sampling dan pengujian menunjukkan kandungan arsenik air dalam wadah yang diberi label “Air Zam-Zam” memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral Alami yaitu dibawah 0,05 miligram perliter.
Tidak hanya itu, BPOM juga melakukan pengujian mikroba MPN Colifurm dan E. coli, serta kandungan kimia/logam lain seperti kadmium, timbal, tembaga, raksa, mangan, kromium, barium, selenium, nikel, dengan hasil memenuhi syarat SNI.
Namun BPOM tetap mengimbau kepada masyarakat yang mengonsumsi air tersebut untuk melakukan penyimpanan yang layak untuk menghindari rusaknya kualitas air.
“Diimbau kepada masyarakat yang memiliki air dalam wadah yang diberi label air zam-zam agar menggunakan wadah atau kemasan pangan yang memadai dan disimpan di tempat penyimpanan yang bersih dan higienis, tidak terkena sinar matahari secara langsung, serta tidak berdekatan dengan bahan kimia berbahaya,” kata Hendri seperti yang dikutip AntaraNews.
Hendri mengungkapkan bahwa BPOM telah dan akan terus melakukan pengawasan terhadap Obat dan Makanan yang beredar, dengan bekerja sama dengan lintas sektor terkait untuk melindungi kesehatan masyarakat agar selalu memperoleh Obat dan Makanan yang aman, bermanfaat dan bermutu.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen IULPK) Badan POM RI dengan nomor telepon 02L-4263333 dan 021-32L99000 atau email [email protected] dan [email protected] atau Layanan Informasi Konsumen di seluruh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.(rasularasy/arrahmah.com)