JAKARTA (Arrahmah.id) – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak DPR RI mengeluarkan rekomendasi agar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menjadi penanggungjawab terkait kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.
Pasalnya, BPKN menilai kasus tersebut timbul terkait adanya peredaran obat sirop dengan kandungan senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (EG) dengan ambang batas yang melebihi ketentuannya.
“Kami akan minta DPR mendesak untuk ada keputusan dari DPR merekomendasikan bahwa yang bersalah adalah (BPOM) kan begitu,” ungkap Wakil Ketua BPKN, M Mufti Mubarok saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (5/11/2022), lansir TvOne.
Mufti menambahkan, akibat kelalaian pengawasan dari BPOM, ratusan korban telah meninggal dunia akibat gagal ginjal akut.
“Sebenarnya ini sudah ketahuan yang 90 persen siapa biang keroknya (BPOM) begitu. Tetapi kan secara komprehensif dari seluruh elemen belum menyatakan. Nah itu dalam rangka untuk kesimpulan ini kita perlu waktu untuk mempertemukan seluruh sumber, seluruh fakta, seluruh temuan-temuan lapangan,” terangnya.
Diketahui, sudah 179 anak meninggal dunia akibat gagal ginjal akut.
BPKN meminta Pemerintah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) pada kasus gagal ginjal akut.
“Kalau kami data-data sekunder, primer kami, 179 yang sudah meninggal sampai hari kemarin atau hari ini masih belum ada tambahan,” kata Mufti.
Pihaknya memprediksi korban yang meninggal dunia akibat gagal ginjal akut bakal terus bertambah.
Menurutnya, hal itu mungkin terjadi karena adanya korban yang sakit gagal ginjal akut, namun tidak mendapatkan perawatan di rumah sakit.
(arrahmah.id)