JAKARTA (Arrahmah.id) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memberikan penjelasan terkait viralnya sejumlah produk makanan dan minuman dengan nama tuyul, tuak, beer dan wine yang mendapatkan sertifikat halal.
BPJPH mengungkapkan produk tersebut telah dijamin halal dan sudah melalui proses sertifikasi dari Komite Fatwa, adapun yang dipersolakan adalah penamaan produk itu yang menyerupai nama produk haram.
“Pertama, harus kami jelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produknya. Artinya, masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya,” kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin, dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (1/10/2024), seperti dilansir detik.
Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku,” lanjutnya.
Mamat memaparkan bahwa saat ini sudah ada regulasi yang mengatur penamaan produk halal. Aturan tersebut tertuang dalam SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal.
Selain itu, terdapat juga aturan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal terhadap produk dengan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat.
Meski demikian, Mamat mengungkapkan masih ada nama-nama produk yang mendapatkan sertifikat halal karena adanya perbedaan pendapat terkait penamaan produk.
“Namun pada kenyataannya masih ada nama-nama produk tersebut mendapatkan sertifikat halal, baik yang ketetapan halalnya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal. Hal ini terjadi karena masing-masing memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait penamaan produk. Hal ini dibuktikan dengan data kami di Sihalal,” ujarnya.
Contohnya, produk dengan nama menggunakan kata ‘wine’ yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk, dan 53 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.
Contoh lainnya, produk dengan nama menggunakan kata ‘beer’ yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 8 produk. Dan 14 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.
“Perlu kami sampaikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata tersebut yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk yang telah melalui pemeriksaan dan/atau pengujian oleh LPH, dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain,” ujar Mamat.
Data tersebut, lanjutnya, mencerminkan fakta adanya perbedaan pendapat di antara ulama mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal. Perbedaan itu pun sebatas soal diperbolehkan atau tidaknya penggunaan nama-nama itu saja, tetapi tidak terkait dengan aspek kehalalan zat dan prosesnya yang memang telah dipastikan halal.
Berdasarkan hal tersebut, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro, mengajak semua pihak untuk menyamakan persepsi agar tidak timbul kegaduhan di masyarakat.
“Untuk itu, BPJPH mengajak semua pihak untuk duduk bersama, berdiskusi, dan menyamakan persepsi agar tidak timbul kegaduhan di tengah masyarakat terkait nama-nama produk. Sehingga masyarakat tidak ragu untuk mengonsumsi produk-produk bersertifikat halal karena telah terjamin kehalalannya,” tutur Dzikro.
BPJPH juga mengimbau dan mengingatkan kembali seluruh pihak tentang kewajiban sertifikasi halal tahap pertama yang akan berlaku setelah 17 Oktober 2024, khususnya untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.
“Alangkah baiknya, saat ini energi seluruh stakeholder Jaminan Produk Halal bersama masyarakat dan pelaku usaha digunakan untuk menyukseskan kewajiban sertifikat halal yang sudah semakin dekat,” bebernya. (Rafa/arrahmah.id)