MAKASSAR (Arrahmah.com) – Bos Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba, divonis 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Denny Lumban Tobing pada Senin (28/1).
Hamzah Mamba menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas tidak diberangkatkannya 96.976 calon jemaah umrah yang direncanakan berangkat pada 2018, 2019, dan 2020.
“Menjatuhkan Hamzah Mamba pidana selama 20 tahun penjara dan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun 4 bulan,” kata Denny Lumban Tobing.
Hakim meyakini terdakwa Hamzah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum tentang penggelapan dan pencucian uang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 AUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Hakim juga menetapkan terdakwa Hamzah tetap berada dalam tahan dan menjalani hukum.
Sementara itu, sejumlah jemaah korban penipuan berkumpul di Pengadilan Negeri Makassar sejak pagi untuk menanti hasil putusan sidang terhadap bos Abu Tours.
(ameera/arrahmah.com)