ANKARA (Arrahmah.com) – Seorang anak berusia 13 tahun ditahan sementara atas tuduhan “menghina” Presiden Recep Tayyip Erdogan di Facebook, portal berita online, Bianet, melaporkan, sebagaimana dilansir oleh Today Zaman, Rabu (24/2/2016).
Tim kontraterorisme dari Departemen Kepolisian İstanbul menggerebek rumahnya dan menangkap anak tersebut atas postingannya di Facebook, di mana ia dituduh menghina Erdogan, ungkap Bianet.
Ia dilaporkan telah dibebaskan pada esok harinya setelah diinterogasi oleh jaksa.
Bocah yang berinisial A.S membantah tuduhan tersebut selama interogasi.
Polisi dilaporkan telah melacak postingan media sosial A.Ş. selama sembilan bulan setelah adanya informasi dari “saksi rahasia” yang menyatakan bahwa ia menghina Erdogan dalam sebuah komentar yang dia posting di bawah sebuah video yang diunggah di Facebook.
Ratusan orang telah didakwa dan yang lainnya ditahan setelah dituduh menghina Erdogan sejak ia terpilih sebagai presiden pada bulan Agustus 2014.
Wartawan dan tokoh masyarakat yang kritis terhadap pemerintah secara khusus telah ditargetkan oleh polisi dan jaksa dengan alasan bahwa mereka telah menghina kepala Negara.
Kasus menghina Erdoğan didasarkan pada Pasal 299 TCK, yang menyatakan bahwa setiap orang yang didakwa karena menghina presiden harus menjalani hukuman penjara antara satu hingga empat tahun. Pasal 125 TCK juga mengamanatkan bahwa siapa pun yang bertindak dengan niat untuk menyakiti kehormatan, reputasi atau martabat orang lain dapat dihukum selama tiga bulan hingga dua tahun penjara atau membayar denda.
(ameera/arrahmah.com)