JAKARTA (Arrahmah.com) – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menilai tindakan penyergapan oleh Densus 88 Antiteror tidak melanggar HAM. Kepala BNPT Ansyad Mbai mengatakan Densus perlu melumpuhkan kelompok yang dituduh teroris.
Sebab, kata Ansyad, Densus menghadapi teroris yang bersenjata dan dapat membahayakan nyawa anggotanya. Lagi pula dia mengklaim, upaya penegakan hukum terhadap teroris di Indonesia lebih manusiawi dibandingkan negara lain.
“Dalam penanganan terorisme, kita harus teliti yah melihat pelanggaran HAM. Kalau pelanggaran HAM itu dalam artian pengertian umum. Maka tugas kepolisian itu melanggar HAM. Harus dibedakan kalau HAM berat, itu seperti genosida, ethnic cleansing, kekerasan terstruktur secara masif oleh negara. Konteksnya adalah penangkapan penjahat,” ujar Ansyad Mbai di Hotel Sahid, Jakarta, Sabtu (11/5/2013) seperti dikutip portalkbr.com.
Aksi Densus 88 Antiteror yang menangani teroris sebelumnya dikritik banyak kalangan. Bahkan disebut-sebut banyak warga sipil yang menjadi korban pelanggaran HAM.
Wacana pembubaran Densus 88 pun sempat muncul setelah sejumlah pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Pusat Muhammadiyah, dan ormas Islam melaporkan tayangan video kekerasan anggota Densus 88 ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
(samimusa/ip/arrahmah.com)